Revisi Kurikulum 2013 Untuk Mempermudah Penilaian Terhadap Siswa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
mengklaim revisi Kurikulum 2013 lebih memudahkan para guru. Khususnya dalam
penilaian terhadap siswanya.
“Kalau sebelumnya guru matematika harus menilai sikap
spiritual dan sikap sosial semua siswa, sekarang tidak. Tugas itu dilakukan
guru Agama dan Budi Pekerti serta guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn) secara langsung,” ujar Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk)
Kemendikbud Tjipto Sumadi, Kamis (16/6).
Menurut Tjipto, tugas menumbuhkan karakter positif siswa
menjadi tanggung jawab bersama. Guru matematika jika melihat ketidakjujuran
anak, tidak bisa mengatakan itu tugas guru agama dan guru PPKn saja. Itu tetap
menjadi tanggung jawab semua.
Terkait dengan implementasi Revisi Kurikulum 2013, Tjipto
mengatakan Kemendikbud melakukan pelatihan instruktur secara berjenjang.
Pelatihan instruktur dimulai dari narasumber nasional, kemudian instruktur
provinsi dan selanjutnya instruktur daerah.
“Guru setelah dilatih, nanti mulai Agustus atau September
paling lambat akan didampingi tim pendamping,” ujarnya.
Tim pendamping tidak didatangkan dari pusat tapi
memberdayakan sumber daya manusia dari masing-masing daerah. “Kami dorong agar
tim pendamping kurikulum yang terdiri atas pengawas dan tim yang sudah
terbentuk selama ini dari tiap daerah sebagai tokoh sentral. Jadi tidak
tergantung dari pusat,” kata Tjipto yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta
tersebut.
Tahapan implementasi Kurikulum 2013 sesuai kesepakatan
Kemendikbud dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dilaksanakan secara bertahap.
Dia mengatakan, sebelumnya sekolah yang mengimplementasikan Kurikulum 2013
sebanyak 6%, lalu sekarang tambah 19% menjadi 25%.
“Nanti kami naikkan lagi 35% menjadi 60%. Sehingga pada
2018/2019 implementasinya ditargetkan sudah 100%,” pungkas Tjipto.