Kreteria dan Ciri PNS Yang Akan Dipecat Periode 2017 - 2019
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana
merumahkan Pemecatan 1 Juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama periode 2017-2019.
Pemerintah menyebut ada beberapa kriteria yang akan menjadi dasar pemecatan
terhadap seorang PNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengungkapkan, pemerintah akan memulai rasionalisasi
PNS pada tahun depan. Sementara di tahun ini, fokus pemerintah melakukan
pemetaan PNS sehingga mendapatkan hasil akhir PNS yang layak kena Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK).
“Rasionalisasi PNS kan rencananya 2017. Nah tahun ini, fokus
kita melakukan pemetaan. Pemetaan secara makro terbagi 4 Kuadran,” ujar Herman
saat dihubungi Liputan6.com,Jakarta, Senin (30/5/2016).
- Kuadran 1 dengan kriteria para PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi bagus atau tinggi serta memiliki kinerja bagus. Dalam hal ini, pemerintah akan mempertahankan, mengembangkan, dan mempromosikan PNS tersebut untuk naik jabatan.
- Kuadran 2, sambungnya, PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi bagus, namun berkinerja buruk. Penanganannya adalah PNS itu akan dimutasi dan dilakukan pembinaan.
- Sementara Kuadran 3, tambah Herman, PNS dengan kualifikasi dan kompetensi rendah, tapi berkinerja bagus. Pemerintah dalam hal ini akan memberikan diklat dan pelatihan supaya kualifikasi dan kompetensi bagus.
- Terakhir Kuadran 4, PNS dengan kualifikasi dan kompetensi rendah, serta berkinerja buruk. “PNS yang masuk Kuadran 4 inilah yang akan kita dorong untuk dirasionalisasi. Yakni PNS yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi rendah dan parahnya lagi kinerjanya buruk,” tegas Herman.
Sebelumnya pada 29 Mei 2016, Kementerian Keuangan memastikan
bahwa PNS yang bakal dirumahkan tersebut akan mendapat pesangon. Namun berapa
besar pesangon yang akan diberikan masih menunggu proposal dari Kementerian
PANRB.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan,
saat ini, basis aparatur negara sebanyak 4,5 juta, dan rencananya dipangkas
menjadi 3,5 juta PNS hingga 2019.
"Itu (dampak pengurangan PNS) dihitung dulu. Kita
tunggu proposalnya dari Menteri PANRB," ujarnya saat berbincang dengan
wartawan di Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (29/5/2016).
Sayangnya, Menkeu Bambang belum menghitung penghematan
anggaran belanja pegawai dari pemecatan 1 juta PNS tersebut. Namun sebagai
Bendahara Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menyiapkan pesangon
bagi PNS yang dirumahkan.
"Penghematannya kurangi saja 1 juta PNS dikali jumlah
gajinya. Tapi kan harus ada semacam pesangon atau golden shake hand. Berapa
pesangonnya, nanti kita lihat," tegasnya.