Nasib 1 Juta PNS Akan Dipecat Pada Periode 2017 - 2019
Info Pemecatan PNS Pada Periode 2017 – 2019 dan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana
merumahkan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama periode 2017-2019. Dengan
rasionalisasi 330 ribu PNS setiap tahun tersebut, jumlah aparatur negara di
Indonesia akan menyusut dari 4,5 juta menjadi 3,5 juta di 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengungkapkan, pemerintah akan memulai
rasionalisasi PNS pada tahun depan. Sementara di tahun ini, fokus pemerintah
melakukan pemetaan PNS sehingga mendapatkan hasil akhir PNS yang layak kena
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Rasionalisasi PNS kan rencananya 2017. Nah tahun ini, fokus
kita melakukan pemetaan. Pemetaan secara makro terbagi 4 Kuadran,” ujarHerman
saat dihubungi Liputan6.com,Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dia menyebut, Kuadran 1 dengan kriterian para PNS yang
memiliki kualifikasi dan kompetensi bagus atau tinggi serta memiliki kinerja
bagus. Dalam hal ini, pemerintah akan mempertahankan, mengembangkan, dan
mempromosikan PNS tersebut untuk naik jabatan.
Kuadran 2, sambungnya, PNS yang memiliki kualifikasi dan
kompetensi bagus, namun berkinerja buruk. Penanganannya adalah PNS itu akan
dimutasi dan dilakukan pembinaan. Sementara Kuadran 3, tambah Herman, PNS
dengan kualifikasi dan kompetensi rendah, tapi berkinerja bagus. Pemerintah
dalam hal ini akan memberikan diklat dan pelatihan supaya kualifikasi dan
kompetensi bagus.
Terakhir Kuadran 4, PNS dengan kualifikasi dan kompetensi
rendah, serta berkinerja buruk. “PNS yang masuk Kuadran 4 inilah yang akan kita
dorong untuk dirasionalisasi. Yakni PNS yang mempunyai kualifikasi dan
kompetensi rendah dan parahnya lagi kinerjanya buruk,” tegas Herman.
Menurutnya, pemetaan ini berlaku untuk PNS secara
menyeluruh. Namun pemerintah memprioritaskan pada jabatan fungsional umum. Saat
ini, dia bilang, PNS dengan jabatan fungsional umum mencapai 1,3 juta orang
dari total basis PNS sebanyak 4,5 juta orang. “Prioritas utama pemetaan PNS
untuk jabatan fungsional umum karena jumlahnya cukup besar 1,3 juta PNS
sekarang ini,” dia menerangkan.
Lebih jauh dijelaskan Herman, penilaian PNS baru mulai
dilakukan oleh masing-masing instansi pusat dan daerah setelah terbitnya
Peraturan Menteri PANRB tentang Percepatan Penataan Aparatur Sipil Negara
(ASN). Saat ini, Peraturan Menteri itu sedang dalam tahap finalisasi. Peraturan
Menteri PANRB tersebut akan mengatur tata cara pelaksanaan pemetaan, parameter
untuk mengklasifikasikan PNS ke masing-masing Kuadran, dan persoalan teknis
lainnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama Peraturan
Menteri PANRB bisa ditetapkan. Lalu masing-masing instansi yakni Pejabat
Pembina Kepegawaian melalui Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian yang akan
melaksanakan pemetaan PNS. Kemudian diketahui hasilnya dari masing-masing
Kuadran,” ucap Herman.