Seluruh Sekolah Wajib Gelar Upacara Bendera Setiap Senin
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mewajibkan
semua sekolah, baik negeri maupun swasta untuk menggelar upacara bendera setiap
hari Senin. Kemendikbud akan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar
aturan tersebut.
"Mulai tahun ini kita minta seluruh sekolah
melaksanakan upacara bendera tiap hari Senin. Kepala sekolah harus memberikan
arahan setiap pekan," ujar Anies saat berkunjung ke SD Negeri 01 Lebak
Bulus, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Menurut Anies, upacara bukanlah sekadar kegiatan seremoni,
tetapi kesempatan bagi guru, siswa dan seluruh warga sekolah untuk
berinteraksi. Setidaknya, interaksi secara menyeluruh tersebut dilalukan
seminggu sekali, melalui upacara.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid
Muhammad mengatakan, imbauan tersebut kembali dilakukan lantaran beberapa
sekolah swasta tidak lagi menggelar upacara bendera. Menurut Hamid, upacara
memiliki fungsi mendidik bagi siswa.
Hamid mengatakan, setidaknya ada beberapa fungsi upacara
bagi siswa. Pertama, upacara melatih siswa untuk menjadi seorang pemimpin yang
mampu mengatur kelompoknya. (baca: Mendikbud Minta Laporkan Jika Ada
Perpeloncoan di Sekolah)
Kedua, upacara memberikan kesempatan bagi kepala sekolah
untuk berbicara secara langsung kepada seluruh siswa, mengenai apa yang akan
dilakukan selama satu pekan ke depan.
Selain itu, upacara juga mengajarkan rasa kebersamaan
antarsiswa, di mana masing-masing kelas secara bergiliran menjadi bagian dari
petugas upacara. Menurut Hamid, aturan mengenai kewajiban menyelenggarakan
upacara telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2015.
Kemendikbud akan memberikan peringatan dan sanksi bagi
sekolah yang tetap melanggar aturan tersebut.