Kronologinya Di Hentikanya Kurikulum Ajaran 2013
Kurikulum 2013 akhirnya resmi diberhentikan penggunaanya di
seluruh Indonesia oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies
Rasyid Baswedan . Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan
melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.
“Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan
diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan
yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama 3 semester terakhir,”
kata Mendikbud Anies Baswedan di Kemdikbud Jakarta, Jumat (5/12/2014) lalu.
Implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas
telah dilakukan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295
kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hanya sekolah- sekolah inilah yang diwajibkan
menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan
mengembangkan Kurikulum 2013 ini.
Mendikbud Anies Baswedan juga menyampaikan selain sekolah
tersebut, sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap
menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum
2013.
Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum
2006,” katanya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengambil
keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap
melaksanakan Kurikulum 2013 karena beberapa hal, antara lain masalah kesiapan
buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala
Sekolah.
“Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada
masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan
guru dan pelatihan Kepala Sekolah yang belum merata. Pada saatnya
sekolah-sekolah ini akan menerapkan Kurikulum 2013, bergantung pada kesiapan,”
Mendikbud.
Menurut Anies, kurikulum pendidikan nasional memang harus
terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia
untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.
“Perbaikan kurikulum ini demi kebaikan semua elemen dalam
ekosistem pendidikan terutama peserta didik, anak-anak kita. Tidak ada niat
untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan apalagi siswa
yang menjadi tiang utama masa depan Bangsa,” ujarnya.
Kronologi Perencanaan sampai penghentian Kurikulum 2013
Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
melalui surat keputusan Mendikbud tentang penghentian Kurikulum 2013, Senin
(8/12/2014), memaparkan kronologi kurikulum ini dari penyusunan hingga
penghentian. Berikut kronologinya:
- Januari 2013
Pembentukan tim penyusun Kurikulum 2013 berdasarkan Surat
Keputusan (SK) Mendikbud No 15/P/2013.
- April 2013
Inspektur Jenderal Kemdikbud berkirim surat kepada Mendikbud
memperingatkan bahwa apabila persiapan belum diyakini maka pelaksanaan
kurikulum baru perlu ditunda mengingat waktu yang sempit.
- Juli 2013
Penerapan Kurikulum 2013 mulai dilaksanakan pada 6.221
sekolah sasaran. Persiapan guru inti dan sasaran dengan menerapkan pelatihan
berjenjang selama 5 hari dan bersamaan dengan waktu dimulainya tahun pelajaran
2013/2014. Buku Kurikulum 2013 belum siap kecuali 3 buku yang sudah selesai
ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Sejarah.
- September 2013
Survei persepsi terhadap kepala sekolah, guru, orangtua dan
siswa di sekolah sasaran dua bulan setelah Kurikulum 2013 diterapkan. Tidak ada
lagi survei/evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 sampai
akhir tahun pelajaran 2013/2014 selesai.
- Juli 2014
Penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah.
- Agustus 2014
Buku semester 1 belum terdistribusi di lebih dari 60.000
sekolah.
- Oktober 2014
Peraturan Mendikbud No 159 Tahun 2014 untuk mengevaluasi
Kurikulum 2013 secara menyeluruh baru dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2014,
sesudah penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah dilakukan.
- November 2014
Per tanggal 25 November 2014, buku semester 1 Kurikulum 2013
belum diterima di 19 persen kabupaten/kota tingkat SD, 32 persen kabupaten/kota
di SMP dan 22 persen kabupaten/kota untuk tingkat SMA dan SMK.
- Desember 2014
Mendikbud Anies Baswedan menghentikan pelaksanaan Kurikulum
2013. Penghentikan itu diterapkan bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan
Kurikulum 2013 selama 1 semester.
“Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum
2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun
pelajaran 2014/2015,” kata Anies di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat,
Jumat (5/12/2014).
Anies menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar kembali
menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
Anies menegaskan bahwa berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah
diakomodasi dalam Kurikulum 2006.
“Jadi tidak ada alasan bagi guru-guru untuk tidak
mengembangkan metode pembelajaran di kelas,” kata Anies.