Nasib Uang Pensiunan PNS Di Era Presiden Jokowi
Di era kepemimpinan Presiden Jokowi, ada lagi wacana baru terkait
kebijakan untuk uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga
kini Pemerintah terus mencari jalan agar uang pensiun PNS tidak terus menerus
membebani keuangan negara (APBN).
Pemerintahan Jokowi- JK mencari cara yang tepat terkait Peraturan
Pemerintah (PP) tentang pengubahan mekanisme pensiun PNS. Payung hukum ini
nantinya merujuk pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan
beberapa waktu lalu.
Nah disini mulai banyak wacana terkait pengubahan sistem pembayaran pensiun PNS. Salah satunya adalah dengan mengubah konsep pembayaran
pensiun dari Pay As You Go menjadi Fully Funded yang rencananya diterapkan
2017.
Dengan sistem baru ini, diharapkan pemerintah tidak lagi
membayar uang pensiun ketika PNS tak lagi aktif bekerja. Dengan begitu, APBN
tidak terus-terusan mengalokasikan dana untuk uang pensiun PNS.
Meski hal ini diakui oleh Kabiro Humas, Badan Kepegawaian
Negara (BKN), Tumpak Hutabarat baru sebatas wacana, tampaknya pemerintah akan
memunculkan wacana lain untuk pembayaran uang pensiun PNS. Dimana pembayaran
uang pensiun pegawai negeri mengikuti swasta atau sistem pesangon.