Lemahnya Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan
Pengamat pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani memandang perlu ada
pengawasan ketat untuk mengantisipasi praktik jual beli ijazah dan ijazah
palsu. Antisipasi itu perlu dilakukan pemerintah maupun masyarakat.
"Fenomena jual beli ijazah dan ijazah palsu menunjukkan
dari sisi penyelenggaraan pendidikan terdapat mismanajemen, terutama lemahnya
pengendalian dan pengawasan. Pemerintah perlu melakukan pengawasan ketat,"
kata Titik Handayani dihubungi di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Pengawasan ketat harus dilakukan, lanjut Titik, termasuk
terhadap dosen dan staf yang memungkinkan menjadi oknum dan terlibat praktik
jual beli ijazah.
Masyarakat, sebagai pemangku kepentingan pendidikan juga
perlu terlibat sebagai pengendalian sosial. Apabila masyarakat mengetahui ada
praktik jual beli ijazah, segera melapor. Begitu pula, dengan kalangan pers
yang dapat melakukan investigasi menguak praktik jual beli ijazah.
Titik juga mendukung wacana pengaktifan kembali Koordinator
Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam
Swasta (Kopertais) yang bisa mengendalikan dan mengawasi pendirian perguruan
tinggi yang pesat tanpa diikuti kualitas.
"Dengan adanya pemisahan antara pendidikan tinggi dan
pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan
Tinggi bisa lebih fokus pada pengelolaan melalui Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT)," tuturnya.
Menurut Titik, pengawasan juga perlu dibarengi dengan penegakan
hukum yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 67 dan Pasal 70
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Praktik jual beli ijazah dan ijazah palsu menjadi perhatian
publik setelah ada pengaduan dari masyarakat terhadap 18 perguruan tinggi.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad
Nasir mengancam akan menutup dan membubarkan perguruan tinggi yang melakukan
transaksi jual beli ijazah.
"Kepada semua masyarakat mohon jangan melakukan
transaksi jual beli ijazah. Kalau ada perguruan tinggi yang menjual ijazah,
akan saya tutup, saya bubarkan," kata Nasir, usai menghadiri wisuda
Universitas Jambi di Jambi, Jumat.
Nasir mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap perguruan
tinggi yang tidak menjalankan proses yang benar perlu dilakukan untuk
meningkatkan muruah bangsa Indonesia, pendidikan negeri, pendidikan swasta,
maupun pendidikan tinggi.
"Masalah ijazah memang perlu kita lakukan penindakan
sebab ini sudah menjadi isu nasional. Kami akan melakukan inspeksi mendadak ke
mana dan di mana saja," katanya.