News Update :
Home » , » Kasus Jual Beli Ijazah Palsu

Kasus Jual Beli Ijazah Palsu

Penulis : Unknown on Tuesday, June 2, 2015 | 3:39 AM

 

 

Lemahnya Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan


Pengamat pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani memandang perlu ada pengawasan ketat untuk mengantisipasi praktik jual beli ijazah dan ijazah palsu. Antisipasi itu perlu dilakukan pemerintah maupun masyarakat.

"Fenomena jual beli ijazah dan ijazah palsu menunjukkan dari sisi penyelenggaraan pendidikan terdapat mismanajemen, terutama lemahnya pengendalian dan pengawasan. Pemerintah perlu melakukan pengawasan ketat," kata Titik Handayani dihubungi di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Pengawasan ketat harus dilakukan, lanjut Titik, termasuk terhadap dosen dan staf yang memungkinkan menjadi oknum dan terlibat praktik jual beli ijazah.

Masyarakat, sebagai pemangku kepentingan pendidikan juga perlu terlibat sebagai pengendalian sosial. Apabila masyarakat mengetahui ada praktik jual beli ijazah, segera melapor. Begitu pula, dengan kalangan pers yang dapat melakukan investigasi menguak praktik jual beli ijazah.

Titik juga mendukung wacana pengaktifan kembali Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) yang bisa mengendalikan dan mengawasi pendirian perguruan tinggi yang pesat tanpa diikuti kualitas.

"Dengan adanya pemisahan antara pendidikan tinggi dan pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bisa lebih fokus pada pengelolaan melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)," tuturnya.

Menurut Titik, pengawasan juga perlu dibarengi dengan penegakan hukum yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 67 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Praktik jual beli ijazah dan ijazah palsu menjadi perhatian publik setelah ada pengaduan dari masyarakat terhadap 18 perguruan tinggi.


Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengancam akan menutup dan membubarkan perguruan tinggi yang melakukan transaksi jual beli ijazah.

"Kepada semua masyarakat mohon jangan melakukan transaksi jual beli ijazah. Kalau ada perguruan tinggi yang menjual ijazah, akan saya tutup, saya bubarkan," kata Nasir, usai menghadiri wisuda Universitas Jambi di Jambi, Jumat.

Nasir mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap perguruan tinggi yang tidak menjalankan proses yang benar perlu dilakukan untuk meningkatkan muruah bangsa Indonesia, pendidikan negeri, pendidikan swasta, maupun pendidikan tinggi.

"Masalah ijazah memang perlu kita lakukan penindakan sebab ini sudah menjadi isu nasional. Kami akan melakukan inspeksi mendadak ke mana dan di mana saja," katanya.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Info Pendidikan . All Rights Reserved.
Design Template by kwanyar-news | Support by creating website | Powered by Blogger