News Update :
Home » » Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS 2016

Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS 2016

Penulis : Kwanyar News on Friday, April 15, 2016 | 7:19 AM


 

Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS 2016 Hampir Bersamaan


Pembayaran gaji ke-13 2016 dan gaji ke-14 PNS tahun ini, dipercepat. Pencairannya dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan.

Rencananya, gaji ke-13 yang berwujud tunjangan hari raya (THR) bakal cair lebih dulu. Kemudian disusul pencairan gaji ke-14 yang hampir berbarengan dimulainya tahun ajaran baru 2016-2017.

Sebagaimana diketahui tahun ini Idul Fitri jatuh pada 6 Juli. Meski surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum keluar, sudah bisa dipastikan bahwa gaji ke-13 itu dicairkan sekitar pekan pertama Juli

Selang beberapa pekan berikutnya, baru dicairkan gaji PNS ke-14 untuk keperluan pendidikan anak.


Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, tahun ajaran baru 2016/2017 bakal dimulai pekan ke-3 Juli.

’’Jadi nanti pembelajaran tahun ajaran baru dilaksanakan setelah lebaran,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, pemberian gaji ke-14 untuk PNS baru berjalan perdana tahun ini.

Gaji tambahan PNS ini adalah kompensasi atas tidak ada kenaikan gaji berkala bagi abdi negara.  Herman menuturkan pemberian THR untuk PNS itu diharapkan bisa dimaknai sebagai pelecut kinerja dan meningkatkan integritas kepegawaian

Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Sumedang itu menjelaskan selama ini titik rawan antara integritas dan menerima suap atau gratifikasi di kalangan PNS adalah masa-masa lebaran. Pemicunya, jelang lebaran kebutuhan keluarga meningkat. Mulai untuk aneka jajan sampai baju baru.’’Dengan adanya gaji ke-13 atau THR, PNS bisa fokus bekerja dan menjaga integritas. Tidak perlu lagi menerima gratifikasi,’’ paparnya.

Pejabat yang gemar mencipta lagu itu menjelaskan, ke depan PNS dinilai berdasarkan kinerja atau sistem meritokrasi.

Dengan demikian, pemberian dua kali gaji tambahan itu (gaji ke-13 dan ke-14) harus membuat PNS terus bersemangat meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Info Pendidikan . All Rights Reserved.
Design Template by kwanyar-news | Support by creating website | Powered by Blogger